Tuturpedia.com – Sepasang suami istri di Jakarta Selatan terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang suami membakar hidup-hidup istrinya (AM) dengan bensin dikarenakan rasa cemburu.
Dilansir oleh Tuturpedia.com melalui laman PMJ News, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023). Pelaku melakukan hal tersebut karena didorong oleh motif kecemburuannya terhadap istrinya. Ia melihat adanya chat sang istri dengan pria lain.
Karena rasa cemburu tersebut, ia langsung menyiram istrinya tersebut dengan bensin dan membakarnya hidup-hidup.
“Merasa cemburu, dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Setelah pembakaran tersebut, korban langsung berlari keluar dari rumahnya dalam keadaan masih terbakar dan mencari pertolongan. Beberapa saksi yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban.
Saksi langsung mengambil sarung dan dibasahi untuk kemudian diselimutkan kepada korban agar memadamkan api yang tengah membakar tubuhnya.
Menurut AKBP Bintoro, lokasi rumah korban yang berada dekat dengan masjid membuat korban dapat dijangkau langsung oleh beberapa saksi.
“Kebetulan itu sekitar masjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini,” jelas Bintoro.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diberikan pengobatan.
Beruntungnya, korban masih bisa diselamatkan, hanya saja luka bakar korban diketahui mencapai 70 persen.
Sementara pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku yang bernama Jali Kartono itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Diketahui bahwa pelaku juga merupakan penjual bensin eceran.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).
Karena tindakan kekerasan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah
Editor: Nurul Huda