Tuturpedia.com – Menjelang 2024, pemerintah telah merilis daftar tanggal hari libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir oleh Tuturpedia.com melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Senin (4/12/2023), daftar tanggal tersebut disepakati dan dirilis melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 3 Tahun 2023, dan NomorĀ 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Diterbitkannya SKB ini dalam rangka menerapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam memberlakukan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat total 27 hari libur, dengan komposisi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Tanggal Hari Libur Nasional 2024
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Hari Cuti Bersama 2024
1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
Itulah daftar tanggal hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Disebutkan dalam SKB, khusus untuk cuti bersama, pelaksanaannya untuk aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta, pelaksanaannya bisa sesuai dengan kebijakan pimpinan masing-masing.***
Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah
Editor: Nurul Huda















