Tuturpedia.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi dan memuji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada (30/11/2023).
Sebelumnya, pemohon bernama Brahma Aryana selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia telah mengajukan permohonan mengenai pengujian ulang terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 (batas usia capres-cawapres).
“Hari ini TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi terhadap Putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat. Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023,” ucap Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco di media center TKN.
Melalui putusan MK tersebut, Sufmi Dasco yang mewakili TKN Prabowo-Gibran berharap tidak ada lagi pihak yang mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming dilakukan dengan cara yang tak sesuai etika dan hukum.
“Faktanya dalam persidangan ini, 8 hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” lanjutnya.
Justru menurut Sufmi Dasco, majunya Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres), mewakili generasi muda dan meningkatkan semangat anak muda.
“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu, adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu, dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita,” jelasnya.
Di sisi lain, TKN Prabowo-Gibran mengutarakan, sebaiknya peserta pemilu mulai mengedepankan program masing-masing untuk dinilai oleh rakyat.
“Menurut kami, para peserta pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan, visi, misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat, jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” terang Sufmi.
Tidak Ada Intervensi Anwar Usman
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran yaitu Habiburokhman turut menyampaikan dalam konferensi pers, bahwa putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan soal intervensi Anwar Usman.
“Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Saudara Anwar Usman,” tegas Habiburokhman.
“Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” sambungnya.
Kemudian Habiburokhman kembali menegaskan, bahwasanya dalam Putusan MK Nomor 141 pada (29/11/2023), pendapat MK terhadap dalil pemohon yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar dan konflik kepentingan, tidak dapat dibenarkan.
“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” kata Sufmi.
Lebih lanjut, menurut Sufmi, setelah dicermati tidak ada yang namanya intervensi dan ia menilai putusan pelanggaran berat terhadap Anwar Usman tidak tepat.
“Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut apa, diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Dia pun meminta agar para peserta Pemilu 2024 saling mengedepankan adu gagasan, program, dan visi misi saja.
“Sehingga sudahlah kita jangan lagi praktikkan politik fitnah, politik framing hitam. Kita kedepankan tadi seperti kata Pak Dasco, kita kontestasi gagasan, kita kontestasi visi, misi, program-program, rekam jejak, dan strategi kita masing-masing,” tandasnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda
Respon (1)