Tuturpedia.com – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language di Konferensi Umum (General Conference) UNESCO pada (20/11/2023).
Keputusan itu berkenaan dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis.
Dengan begitu, bahasa Indonesia sudah dapat dipakai sebagai bahasa sidang, serta dokumen-dokumen dalam Konferensi Umum akan bisa diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Sebagai informasi, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Selain bahasa Indonesia, bahasa resmi PBB lain di antaranya adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, Portugis
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ucap Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI, dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemlu (21/11/2023).
Menurut Dubes Oemar, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan upaya global Indonesia untuk meluaskan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan menjadi komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya di tingkat internasional.
Atas pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO, maka akan membawa dampak positif pada perdamaian, keharmonisan, dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat dunia.
Awal Mula Pengajuan Bahasa Indonesia
Dilansir Tuturpedia.com dari laman Kemlu (20/11/2023), pengajuan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di bulan Januari 2023 yang mengenalkan potensi bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengenalan potensi bahasa Indonesia itu, kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Lebih lanjut, pada 7 Februari 2023 Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kemendikbudristek melakukan pertemuan untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, lalu menyusun naskah ajuan kepada UNESCO.
Selanjutnya pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia ke Sekretariat UNESCO agar bisa masuk ke dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.
Hasilnya, proposal tersebut disetujui dan masuk ke agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7-22 November 2023.
Di Sidang Umum UNESCO pada 8 November 2023, delegasi Indonesia mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee (komite hukum) di Kantor Pusat Unesco, Paris. Legal Committee pun menerima dan menyetujui ajuan dari Indonesia.
Upaya pengajuan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO tidak hanya bertujuan untuk membangun koneksi dengan dunia lebih luas, tetapi juga tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda