Semarang, Tuturpedia.com – Empat wartawan gadungan yang mengatasnamakan dari media Siasat Kota telah diamankan oleh Polrestabes Semarang.
Sebab, empat orang yang mengaku wartawan ini telah melakukan pengancaman dan pemerasan. Mereka adalah Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29) yang berasal dari Bekasi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, ada dua orang yang dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Dia juga menyampaikan, aksi komplotan ini dilakukan pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengincar korban yang baru keluar dari hotel.
Sebelumnya mereka telah mencari data dan mengintai targetnya. Lalu pelaku menghampiri korban dan menuduhnya telah melakukan perbuatan zina.
Pada saat itu, korban diancam akan dipublikasikan ke media jika tidak ingin memberikan uang sejumlah Rp 70 juta.
“Korban menyanggupi 35 juta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, korban yang tidak ingin nama baiknya tercemar dan keluarganya mengetahui perbuatannya, lalu terpaksa menuruti permintaan pelaku.
“Karena yang bersangkutan takut perbuatannya keluar dari hotel diketahui oleh keluarga atau teman sehingga dengan terpaksa korban memberikan apa yang diinginkan tersangka,” paparnya.
Herdyah Mayandanini sebagai ketua komplotan mengaku aksi ini dilakukan dengan kesepakatan bersama. Ia dan para pelaku lainnya menargetkan orang yang diduga ASN.
“Kita ada dua tim yang dibagi. Satu tim eksekusi dan sama yang nyari data,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti seperti mobil, kartu pers sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***
Kontributor Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Nurul Huda