banner 728x250

Kemnaker Umumkan Kenaikan UMP dan UMK di Tahun 2024

Kemnaker RI harap kenaikan upah minimum Indonesia dapat membuka lowongan kerja baru. Foto: Freepik.com/freepik
Kemnaker RI harap kenaikan upah minimum Indonesia dapat membuka lowongan kerja baru. Foto: Freepik.com/freepik
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam peraturan yang diubah tersebut, terdapat perubahan mengenai upah minimum dari tahun 2023 ke 2024 yang dipastikan akan naik sebanyak 10%.

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (14/11/23) kenaikan upah minimum ini merupakan sebuah bentuk penghargaan bagi para pekerja Indonesia yang sudah memberikan kontribusi penuh bagi pembangunan yang sudah terjadi di Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kenaikan upah minimum pekerja di Indonesia ini menerapkan formula baru yang tercantum pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut tercantum tiga buah variabel yang berkaitan, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan juga Indeks Tertentu (dengan simbol α).

Indeks tertentu tertentu tersebut diketahui ditentukan oleh Dewan Pengupah Daerah, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi kenaikan upah minimum adalah kondisi dari ketenagakerjaan itu sendiri.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hingga akhirnya dapat berdampak pada banyaknya penyerapan barang dan jasa dari berbagai sektor usaha.

Hal ini juga diharapkan dapat menghadirkan lapangan kerja yang baru di Indonesia.

Selanjutnya, Ida Fauziyah juga meminta untuk para Gubernur dan Kepala Dinas dibidang Ketenagakerjaan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi paling lambat 21 November 2023.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten dan Kota paling lambat tanggal 30 November 2023.

Selain itu, Ida juga menyatakan jika perubahan Peraturan Pemerintah menjadi PP No. 51/2023 akan terus digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK di tahun-tahun selanjutnya.

Ia juga berharap jika PP ini akan sepenuhnya diterima oleh berbagai pihak dalam rangka kepentingan pengusaha dan pekerja.

Daftar UMP di Indonesia Tahun 2023

Berikut ini adalah daftar lengkap UMP yang digunakan selama 2023. Perlu diketahui, jika UMP 2023 ini menggunakan formula yang tercantum pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Aceh: Rp. 3.413.666

Sumatera Barat: Rp 2.710.493

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194

Bangka Belitung: Rp 3.498.479

Riau: Rp 3.191.662

Bengkulu: Rp 2.418.280

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177

Jambi: Rp 2.943.000

Lampung: Rp 2.633.284

Banten: Rp 2.661.280

DKI Jakarta: Rp 4.900.798

Jawa Barat: Rp 1.986.670

Jawa Tengah: Rp 1.958.169

DIY Yogyakarta: Rp 1.981.782

Jawa Timur: Rp 2.040.244

Bali: Rp 2.713.672

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546

Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984

Sulawesi Utara: Rp 3.485.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794

Gorontalo: Rp 2.989.350

Maluku: Rp 2.812.827

Maluku Utara: Rp 2.976.720

Papua: Rp 3.864.696

Papua Barat: Rp 3.282.000

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses