Tuturpedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam peraturan yang diubah tersebut, terdapat perubahan mengenai upah minimum dari tahun 2023 ke 2024 yang dipastikan akan naik sebanyak 10%.
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (14/11/23) kenaikan upah minimum ini merupakan sebuah bentuk penghargaan bagi para pekerja Indonesia yang sudah memberikan kontribusi penuh bagi pembangunan yang sudah terjadi di Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kenaikan upah minimum pekerja di Indonesia ini menerapkan formula baru yang tercantum pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut tercantum tiga buah variabel yang berkaitan, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan juga Indeks Tertentu (dengan simbol α).
Indeks tertentu tertentu tersebut diketahui ditentukan oleh Dewan Pengupah Daerah, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi kenaikan upah minimum adalah kondisi dari ketenagakerjaan itu sendiri.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hingga akhirnya dapat berdampak pada banyaknya penyerapan barang dan jasa dari berbagai sektor usaha.
Hal ini juga diharapkan dapat menghadirkan lapangan kerja yang baru di Indonesia.
Selanjutnya, Ida Fauziyah juga meminta untuk para Gubernur dan Kepala Dinas dibidang Ketenagakerjaan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi paling lambat 21 November 2023.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten dan Kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
Selain itu, Ida juga menyatakan jika perubahan Peraturan Pemerintah menjadi PP No. 51/2023 akan terus digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK di tahun-tahun selanjutnya.
Ia juga berharap jika PP ini akan sepenuhnya diterima oleh berbagai pihak dalam rangka kepentingan pengusaha dan pekerja.
Daftar UMP di Indonesia Tahun 2023
Berikut ini adalah daftar lengkap UMP yang digunakan selama 2023. Perlu diketahui, jika UMP 2023 ini menggunakan formula yang tercantum pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Aceh: Rp. 3.413.666
Sumatera Barat: Rp 2.710.493
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
Bangka Belitung: Rp 3.498.479
Riau: Rp 3.191.662
Bengkulu: Rp 2.418.280
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
Jambi: Rp 2.943.000
Lampung: Rp 2.633.284
Banten: Rp 2.661.280
DKI Jakarta: Rp 4.900.798
Jawa Barat: Rp 1.986.670
Jawa Tengah: Rp 1.958.169
DIY Yogyakarta: Rp 1.981.782
Jawa Timur: Rp 2.040.244
Bali: Rp 2.713.672
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546
Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984
Sulawesi Utara: Rp 3.485.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794
Gorontalo: Rp 2.989.350
Maluku: Rp 2.812.827
Maluku Utara: Rp 2.976.720
Papua: Rp 3.864.696
Papua Barat: Rp 3.282.000
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda