Tuturpedia.com – Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan menjadi terangka oleh KPK atas kasus gratifikasi.
Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (11/11/2023), Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK mengatakan jika kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut KPK sudah mengantongi empat orang yang menjadi tersangka. Alex mengatakan jika surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.
Alex juga menambahkan, dalam surat tersebut tiga tersangka sebagai orang yang menerima dan satu orang pemberi.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Helmut ini yang meminta konsultasi hukum pada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM).
Enam hari setelahnya, Eddy Hiariej pun menjalani klarifikasi di kantor KPK. Eddy saat ini menilai bahwa aduan dari IPW bersifat tendensius dan mengarah pada fitnah.
Sementara itu, Eddy Hiariej diketahui memiliki harta sampai Rp 20,6 miliar. Harta tersebut terbagi dalam berbagai bentuk salah satunya tanah dan bangunan sebesar Rp 23 miliar.
Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil yang sendiri yang berada di Kota Sleman.
Tak hanya berupa tanah, kekayaan Eddy Hiariej juga berupa transportasi dan mesin senilai Rp 1,2 miliar yang terdiri dari mobil Honda Odyssey, Mini Cooper dan Jeep Cherokee yang didapat dari hasil sendiri.
Sementara itu, Eddy juga diketahui memiliki harta bergerak lain seperti kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.
Jika dihitung harta kekayaan yang dimiliki Eddy bisa mencapai Rp26, 1 miliar. Namun, Eddy juga memiliki utang hingga Rp 5.4 miliar sehingga total kekayaannya mencapai Rp 20,6 miliar.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda