Semarang, Tuturpedia.com – Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) politik yang menjamur di Kawasan Kecamatan Gayamsari, pada Rabu (8/11).
Penindakan ini berdasar pada peraturan Wali Kota tentang reklame.
Dalam pantauan, ada sekitar 60 APK yang ditertibkan. APK tersebut mulai dari baliho, spanduk hingga poster ukuran kecil. Penindakan dilakukan di sekitar jalan Gajah Raya.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penertiban APK ini berdasar Peraturan Wali Kota Semarang No. 65 Tahun 2018.
Sebenarnya, kata dia, yang ditertibkan tak hanya APK. Ada pula spanduk komersil. Namun, diakuinya yang terbanyak adalah APK.
“Berawal dari permintaan Camat Gayamsari, lalu didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kita sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu,” kata Marthen.
Dasar penertiban ini, lanjutnya, yakni APK tak berizin, adanya aduan Masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dia menyebutkan penertiban ini akan terus berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK.
Di sisi lain, ia mengimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan Pendidikan, rumah ibadah dan lain-lain.
“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” tandas dia.***
Kontributor Semarang: CR02
Editor: Nurul Huda