banner 728x250

MKMK Sebut Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK usai melanggar etik berat | Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK usai melanggar etik berat | Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600

Tuturpedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang memutuskan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya pada Selasa (7/11/2023).

Adapun putusan tersebut berakar dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Laporan tersebut dilaporkan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, guru besar dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Dalam sidang pengucapan putusan, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK menyebutkan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly Asshiddiqie, dikutip Tuturpedia.com dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Atas putusan tersebut, Jimly meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan baru yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Anwar Usman sebagai hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” lanjutnya.

Kemudian, Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dan melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan mengenai perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sementara itu, berdasarkan logika dan argumentasi, salah satu anggota MKMK, Wahiduddin Adams mengatakan sebelum amar putusan, MKMK menolak dan tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang permintaan pelapor yang berkaitan dengan pembatalan atau meninjau kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” tutur Wahiduddin Adams.

Di sisi lain, dalam pembacaan putusan itu, disebutkan bahwa sudah seharusnya Anwar Usman selaku hakim konstitusi memiliki rasa etika atas kesadaran sendiri dengan cara mengundurkan diri bila dirasa tidak bisa mengambil keputusan yang adil.

“Sudah seharusnya hakim konstitusi sebagai negarawan memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersifat objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya atau anggota keluarganya,” terang Wahiduddin.

Sebagaimana kita ketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang telah membuka jalan Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk maju ke Pilpres 2024.

Namun, status Gibran tetap sah sebagai calon wakil presiden karena MKMK menolak untuk membatalkan putusan tersebut.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

news-2812