Bengkulu, Tuturpedia.com – Bandar narkoba yang beroperasi di Bengkulu, berinisial KR (45) kembali diringkus polisi.
Bandar narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang merupakan residivis ini, diketahui baru 6 bulan menghirup udara bebas.
Seusai KR menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Jawa Tengah.
KR yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu diringkus polisi saat makan pecel lele bersama keluarganya di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan membenarkan penangkapan gerbong besar narkoba di wilayah hukumnya itu.
Ia menjelaskan, sebelum KR ditangkap, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial TR, yang kedapatan membawa sabu di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Bermula dari pengakuan TR mendapat sabu dari KR, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya terdapat nama KR.
Berbekal keterangan itu, akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap KR yang informasinya lagi bersama keluarga di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.
“KR ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Patah, pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, saat makan bersama keluarganya,” ungkap AKBP Tony Kurniawan, dalam jumpa pers Jumat (3/11/2023).
Selain KR diamankan, polisi juga mengamankan DD sebagai kurir narkoba, di lokasi tersebut.
Ketika penggeledahan anggota tidak menemukan barang bukti. Namun setelah digeledah di rumahnya, ditemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam sikat bros.
“KR baru 5-6 bulan bebas dari penjara Nusakambangan. Pelaku merupakan bandar narkotika yang ditangkap beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa, 5 unit handphone, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, 1 skop sabu, dan uang tunai sejumlah Rp 4.280 ribu.
“Terhadap kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu,” tandasnya.
Sebagai informasi, atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda















