Tuturpedia.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK yang baru dibentuk ini bakal memeriksa dirinya sendiri terkait dugaan pelanggaran etik di MK.
Tiga anggota MKMK yang dilantik, yakni Jimly Asshiddiqie sebagai perwakilan tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams sebagai perwakilan hakim konstitusi, dan Bintan T Saragih sebagai akademisi.
Pelantikan anggota MKMK dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Hadir dalam pelantikan ini para hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahnya maka pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023 saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap Anwar Usman.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa bersama kita,” sambungnya.
Diketahui Jimly Asshiddiqie merupakan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Jimly juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) periode 2012-2017. Saat ini, dia merupakan anggota DPD RI.
Sementara Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014, dan Bintan Saragih merupakan penasihat senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai guru besar di Universitas Trisakti.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Dugaan Pelanggaran Etik MK
MK memutuskan untuk membentuk MKMK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK bekerja terhitung 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Enny mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.
“Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka concern terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya Senin lalu (23/10/2023).
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda
Respon (0)