Tuturpedia.com – Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas polisi 5727-00 berkendara secara arogan hingga mengadang para pengemudi lain.
Dikutip Tuturpedia dari PMJNews pada Sabtu (21/10/23), pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi Fortuner bernama Michael tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan bahwa pelat dinas yang digunakan pada mobil tersebut adalah pelat dinas Polri yang palsu.
“Pelat tersebut adalah pelat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun anggota dari satuan manapun,” ujarnya.
Samian menyampaikan bahwa pengemudi fortuner berinisial M yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berprofesi sebagai pegawai swasta.
“Sipil biasa, swasta. Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, memastikan pelat Polisi itu asli atau palsu,” sambungnya.
Samian juga mengungkapkan alasan Michael yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah agar bisa merasa aman di jalan.
Pasalnya mobil yang digunakan oleh Michael itu merupakan mobil yang baru. Ia pun menggunakan pelat palsu tersebut agar bisa digunakan di jalan raya karena mobil tersebut belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Terkait penggunaan pelat dinas, TNKB dinas yang palsu itu didasari atas keinginan pelaku agar merasa nyaman aman di jalan, karena mobil yang adalah mobil baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai dengan keluarnya tanda kendaraan yang resmi.”
Menurut penjelasan Samian, pelat dinas tersebut didapatkan pelaku dengan memesannya di salah satu market place secara online.
“Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui market place, sehingga dengan plat dinas itu lah merasa aman di jalan, tidak akan kena proses tilang dari petugas di lapangan ataupun hambatan lain,” sambungnya.
Terkait pelat palsu tersebut, Samian juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah berkomunikasi dengan market place terkait perihal penjualan pelat palsu tersebut.
Nantinya, pihak kepolisian akan memanggil penjual tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan menentukan proses tindak lanjut.
“Dan tentunya terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjual apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya mekanismenya nanti akan kita ikuti,” jelasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda
Respon (1)