banner 728x250
News  

Cegah Kabur ke Luar Negeri, Polisi Tahan ASD Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Tersangka kasus pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia kini ditahan di rutan. FOTO: PMJNews
Tersangka kasus pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia kini ditahan di rutan. FOTO: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang kecantikan tersebut.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (14/10/23), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tersangka Sarah sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2023) kemarin.

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya. 

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menjelaskan, tindakan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka tentunya dikarenakan Penyidik memiliki alasan tertentu

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” ujarnya.

Selain mencegah tersangka kabur ke luar negeri, Trunoyudo juga menambahkan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Sarah tersebut bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyidikan.

“Untuk memudahkan penyidikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah menetapkan Sarah yang menjabat sebagai COO pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa selain melakukan pelecehan, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujar Hengki Haryadi

Lebih lanjut Hengki pun menjelaskan jika tersangka Sarah juga meminta para finalis membuka baju saat body checking.

Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.

“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya),”lanjutnya.

Sementara kuasa hukum dari Sarah sempat angkat bicara dan mengatakan jika yang dilakukan kliennya tersebut merupakan perintah dari atasannya, yakni CEO Miss Universe Indonesia.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses