banner 728x250

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan, Pakai Rompi Orange KPK

Konferensi pers penahanan mantan Mentan SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers penahanan mantan Mentan SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK)
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kementan. Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan status tersangka kepada keduanya.

SYL dan Hatta menyusul jejak Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS) yang lebih dulu dijebloskan ke rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penahanan SYL dilakukan guna proses penyidikan di lembaga anti rasuah itu.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, terlihat sosok SYL dan MH mengenakan rompi orange KPK dengan tangan diborgol.

Nantinya, SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung 13 Oktober hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menangkap paksa SYL yang dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK. Penangkapan SYL dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.

SYL diketahui juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca penetapan tersangka terhadap dirinya. Sementara KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Dugaan Korupsi SYL 

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, SYL diduga membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan adanya pungutan hingga kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Modus yang dilakukan SYL, yakni dengan memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan dalam bentuk uang tunai, transfer bank, hingga pemberian barang atau jasa.

SYL kemudian memerintahkan KS dan MH menyetorkan sejumlah uang setiap bulan dengan kisaran mulai US$4.000-US$10.000 atau sekitar Rp62 juta-Rp156 juta.

Sejauh ini, total uang yang diterima SYL bersama KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar. KPK menjelaskan, jumlah ini masih bisa berubah lantaran proses penyidikan masih berlanjut.

Penulis: Angghi Novita

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses