banner 728x250
News  

Ronald Tannur Anak Anggota DPR Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan atas Kematian Pacarnya, Pakar Hukum Sebut Ada Pengaruh dari Ayahnya

Ronald Tannur kini tuntut balik keluarga DSA atas dugaan pencemaran nama baik. FOTO: Instagram.com/ndorobei.official
Ronald Tannur kini tuntut balik keluarga DSA atas dugaan pencemaran nama baik. FOTO: Instagram.com/ndorobei.official
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Dini Sera Afrianti (29) meninggal usai dianiaya sang kekasih Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB. 

Meski sudah jelas dini meninggal karena dianiaya oleh sang kekasihnya, tetapi Ronald tak dijerat pasal pembunuhan dan justru dikenai pasal penganiayaan.

Hal tersebut membuat pakar hukum menduga jika hal tersebut ada pengaruh dari sang ayah. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Senin (9/10/2023) seperti yang diketahui, Ronald memang telah menjadi tersangka atas meninggalnya Dini.

Namun, ternyata Ronald hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, yaitu pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tak ada pasal pembunuhan yang menjerat lelaki tersebut. 

Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan jika seharusnya Ronald yang merupakan anak dari Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan. 

Sedangkan pada pasal 351 ayat 3 KUHP berisi tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban.

Wayan menyebutkan jika Ronald seharusnya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Wayan sendiri meyakini jika Ronald bukan seorang anak dari Anggota DPR RI, pasal yang akan dikenakan oleh polisi pasti akan jauh lebih berat. 

Pakar hukum tersebut menyebut bisa jadi hal tersebut dikarenakan pengaruh atau relasi kuasa ayahnya, Edward Tannur yang merupakan anggota dewan.

“Jadi pelanggaran pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar,” kata Wayan. 

“Ya kemungkinan besar karena ayahnya anggota DPR, penyidiknya jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka,” lanjut Wayan.

Mengetahui hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak para pengacara di Indonesia untuk protes dengan hukuman yang menjerat tersangka Ronald Tannur. 

Dalam sebuah unggahan di akun sosial media miliknya pada Minggu (8/10/2023), Hotman Paris meminta para pengacara untuk bersuara dan protes. 

“Ayok tim pengacara protes donk!! Bersuara donk?? Mana tim medsosmu,” tulis Hotman Paris dalam caption.

Dalam unggahan tersebut, Hotman menampilkan sebuah berita yang berisikan tentang Ronald Tannur tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. 

Sebelumnya, Hotman Paris memang sempat meminta pada Kapolres Polrestabes Surabaya untuk mempertimbangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan guna menjerat Ronald Tannur.

Namun kini, Ronald yang sudah jelas membunuh kekasihnya itu justru dijerat pasal penganiayaan dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses