banner 728x250

Miris! Guru di Sumbawa Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Gegara Hukum Murid yang Tidak Shalat

Akbar Sarosa, guru yang dipolisikan dan dituntut Rp 50 juta karena hukum murid yang tidak shalat. FOTO: Instagram.com/ndorobei.official
Akbar Sarosa, guru yang dipolisikan dan dituntut Rp 50 juta karena hukum murid yang tidak shalat. FOTO: Instagram.com/ndorobei.official
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang guru di Sumbawa dilaporkan ke polisi dan dituntut Rp 50 juta lantaran hukum murid yang tak shalat. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Senin (9/10/2023), sempat viral di sosial media saat seseorang mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sosok Akbar Sarosa.

Guru tersebut dilaporkan ke polisi dan dituntut Rp 50 juta karena menghukum muridnya yang tak melakukan shalat. 

Akbar Sarosa merupakan guru di SMK Negeri Taliwang, Sumbawa Barat yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). 

Kronologi kejadian seusai Akbar menyuruh siswanya untuk melaksanakan shalat berjamaah karena memang sudah memasuki waktu zuhur.

Namun, ada tiga orang siswa yang enggan melaksanakan shalat berjamaah. Akhirnya Akbar pun mencoba menegur mereka, tetapi tak juga direspons dan malah diabaikan. 

Akbar masih berusaha menegur sambil membawa sebilah bambu untuk menakuti, tetapi mereka masih mengabaikannya.

Dia pun memukul pelan bahu ketiganya yang mengenai tas ransel mereka. Akbar juga mencubit pelan tangan ketiganya. 

Setelah shalat, Akbar pergi mengecek keadaan anak-anak yang ditegurnya. Dia sempat bertanya pada siswa lainnya mengenai keberadaan mereka. 

“Saya lalu tanya di mana siswa yang terkena pukul tadi? Temannya bilang sudah pulang,” kata Akbar. 

Dia pun sempat menanyakan keadaan ketiganya apakah ada yang terluka atau tidak. Tak lupa Akbar juga menitipkan salam permohonan maaf untuk ketiganya melalui siswa lainnya. 

“Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 WITA,” imbuhnya.

Namun setelah shalat, Akbar justru mendapat telepon dari Kepsek yang mengabarkan bahwa ayah A datang ke sekolah dan hendak melaporkan kejadian tersebut pada polisi. 

Padahal Akbar sudah meminta maaf pada orangtua siswa bahkan sempat dilakukan mediasi oleh pihak sekolah.

Namun, permintaan maaf dan mediasi tersebut tak juga membuahkan hasil. Selain dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntut Rp 50 juta oleh orang tua siswa berinisial A tersebut. 

Peristiwa tersebut mengundang rasa simpati ratusan guru di Sumbawa yang akhirnya menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar pada Rabu (4/10/2023). 

Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta untuk membebaskan Akbar dari hukuman.

Mereka menyebutkan jika yang dilakukan Akbar merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajarkan siswanya bukan menghajar. 

“Apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajar siswanya, bukan menghajar,” kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir pada saat berorasi. 

“Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan,” sambung Nasir.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses