Tuturpedia.com – Kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dinaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dikutip Tuturpedia.com dari PMJ News (7/10/2023).
Sampai saat ini, tim penyelidik sudah meminta keterangan dari enam orang saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mentan Syahrul Yasin Limpo, sopirnya bernama Heri dan ajudannya bernama Panji Harianto.
“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, sudah ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Yang mana, laporan dumas ini diterima pada 12 Agustus 2023.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan itu, akan dilakukan langkah-langkah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ade Safri kemudian menyampaikan, dengan adanya dumas tersebut, pihaknya menerbitkan surat perintah untuk mengumpulkan sejumlah saksi pelapor dan dimintai keterangan.
“Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang, sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasinya dan salah satunya Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan 5 orang lainnya di antaranya adalah driver maupun adc (aide-de-camp) beliau,” ujarnya.
Selain itu, penerbitan surat perintah penyidikan dikeluarkan untuk mencari tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus itu.
“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” tutur Ade Safri.
Ade Safri pun mengatakan, saat ini proses sedang berlangsung dan akan memberitahukan update selanjutnya dari tim penyidik dalam menemukan tersangka.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda