banner 728x250
News  

Fakta Zul Zivilia dan Fredy Pratama, Jadi Kaki Tangan di Sulawesi dan Masih Terima Uang Rp 4 Juta di Penjara

Meski sudah dipenjara, Zul Zivilia masih terima sejumlah uang dari Fredy Pratama. FOTO: PMJNews
Meski sudah dipenjara, Zul Zivilia masih terima sejumlah uang dari Fredy Pratama. FOTO: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap fakta mengenai narapidana kasus narkoba yang juga seorang musisi, Zulkifli alias Zul Zivilia.

Zul Zivilia merupakan kaki tangan gembong jaringan internasional Fredy Pratama.

Hal tersebut disampaikan setelah Zul menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mendalami jaringan Fredy Pratama.

“Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap), (Zul) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan,” ujar Mukti.

Mukti juga mengatakan bahwa selama menjadi kurir dari jaringan Fredy Pratama, Zul berkomunikasi dengan media Blackberry Messenger (BBM) dengan total narkotika yang dibawanya, yakni 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi.

“Barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama. Total 30 kilo sabu, 23.000 butir ekstasi,” ungkap Mukti.

Selain itu, Zul Zivilia dikatakan juga masih menerima penghasilan dari Fredy Pratama meski sudah dipenjara.

Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa Zul saat dipenjara menerima uang sekitar Rp 4 juta selama sekitar 8 bulan pertama setelah ditangkap.

“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” ujar Mukti.

Mukti menuturkan bahwa pemberian uang dari Fredy Pratama itu sebagai bentuk pengayoman guna mengurus kaki tangan dalam jaringannya.

“Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalam (penjara) diopeni (diurus). Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019,” katanya.

Hanya saja, uang yang diterima Zul saat dipenjara hanya berlangsung selama beberapa bulan saja, kemudian pengiriman uang tersebut dihentikan.

Namun Mukti tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan pemberian uang itu dihentikan.

“Tapi waktu 7 bulan pertama atau 8 bulan pertama. Setelah itu nggak lagi,” kata Mukti.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses