Tuturpedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menghentikan upaya eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang wanita yang dikenal dengan nama FEA alias Icha atau Mami Icha, yang diduga menjadi muncikari yang menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun Twitter yang menawarkan praktik prostitusi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Kemang ketika akan melakukan transaksi.
“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” tutur Ade, seperti dikutip Tuturpedia.com pada Selasa (26/9/2023).
Ade juga mengungkapkan bahwa Mami Icha diduga mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Saat ini, kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini sambil berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Mami Icha saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296, atau Pasal 506 KUHP, dan Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Mami Icha juga akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda















