banner 728x250
News  

Ahli Waris Ismail Marzuki Akan Laporkan Konten Hello Kuala Lumpur dan Minta Take Down dari YouTube

Ahli waris Ismail Marzuki ingin video lagu Hello Kuala Lumpur dihapus dari YouTube. FOTO: YouTube Lagu Kanak TV
Ahli waris Ismail Marzuki ingin video lagu Hello Kuala Lumpur dihapus dari YouTube. FOTO: YouTube Lagu Kanak TV
banner 120x600

Tuturpedia.com – Ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Azizah merasa keberatan akan konten Hello Kuala Lumpur yang diunggah ke YouTube. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (25/09/2023), ahli waris sekaligus anak perempuan dari Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sepakat untuk melakukan take down pada konten Hello Kuala Lumpur. 

Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ diduga telah melanggar hak cipta lagu ‘Halo, Halo Bandung’.

Rachmi tak terima dengan perubahan lirik serta aransemen lagu yang dilakukan tanpa izin. 

Oleh karena itu, ia meminta agar konten tersebut diturunkan dari YouTube. 

“Patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Rachmi Azizah memiliki hak sepenuhnya atas lagu ‘Halo, Halo Bandung’. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, tindakan take down konten YouTube tersebut menjadi langkah jangka pendek yang sah untuk dilakukan oleh sang ahli waris. 

Hal tersebut dikarenakan hak cipta atas karya musik atau lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah Ismail Marzuki wafat selaku pencipta lagu ‘Halo, Halo Bandung’.

Dalam mengambil langkah hukum, nanti akan menyerahkan sepenuhnya kepada pencipta serta pemegang hak cipta.

Namun, permasalahan ini akan menyangkut hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.

Karena itu, pihak DJKI meminta agar mengedepankan kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia serta Malaysia.

“Kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujar Min.

Mekanisme penurunan konten dari YouTube akan dimulai dari pencipta atau pemegang hak cipta yang harus membuat laporan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.

Setelah itu, pihak DJKI akan menindaklanjuti laporan tersebut. Barulah Kominfo akan mengkomunikasikannya dengan pihak YouTube untuk men-take down konten tersebut.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses