banner 728x250

9 Negara yang Buat Peraturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Turki Baru Log In!

Beberapa negara mulai berlakukan peraturan pembatasan media sosial untuk anak. Foto: freepik.com/freepik
Beberapa negara mulai berlakukan peraturan pembatasan media sosial untuk anak. Foto: freepik.com/freepik
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Di era digital ini, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tak terkecuali bagi anak-anak. 

Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, sejumlah negara mulai mengambil langkah tegas untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi mereka dari dampak negatif, seperti kecanduan, cyberbullying, atau paparan konten yang tidak sesuai.

Turki baru-baru ini bergabung dengan negara-negara yang mengambil kebijakan serupa, dengan memperkenalkan aturan ketat mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Jika kamu penasaran, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak-anak, mulai dari menetapkan usia minimum hingga kontrol ketat terhadap jenis konten yang bisa diakses. Yuk, kita bahas peraturan negara-negara tersebut lebih lanjut!

1. Turki 

Abdulkerim Gun, Wakil Ketua Badan Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) menyatakan bahwa BTK sedang menyusun amandemen terhadap Undang-Undang No. 5651, yang mengatur penyiaran daring dan memberantas kejahatan berbasis internet, dengan tujuan melarang anak-anak di bawah 13 tahun mengakses jaringan dan aplikasi media sosial.

Pihak berwenang Turki baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran atas dampak psikologis dan sosial yang merugikan akibat penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak-anak.

Dilansir dari Hurriyet Daliy News, Sabtu (30/11/2024), Institut Statistik Turki (TÜİK) mengumumkan bahwa ada sekitar 91 persen anak-anak berusia 6 hingga 15 tahun di Turki dilaporkan menggunakan internet, dengan YouTube muncul sebagai platform media sosial yang paling umum di antara kelompok usia ini.

2. Australia 

Australia telah merancang undang-undang yang memaksa anak-anak untuk berhenti menggunakan raksasa teknologi dari Instagram, TikTok, dan pemilik Facebook Meta (META.O) atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta ($32 juta).

Peraturan ini diterapkan melihat platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat mengatakan orang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun, data resmi di beberapa negara Eropa menunjukkan sejumlah besar anak di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial.

3. Inggris

Menteri digital Peter Kyle mengatakan bahwa Inggris sudah siap memberlakukan Undang-Undang Keamanan Daring mulai tahun depan. 

Undang-undang tersebut menetapkan standar yang lebih ketat atas penggunaan platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok dengan batasan usia yang sesuai.

4. Norwegia

Pada bulan Oktober 2024, Pemerintah Norwegia mengusulkan untuk menaikkan persetujuan persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun saat ini. 

Pemerintah Norwegia diketahui telah mulai mengerjakan undang-undang tersebut, tetapi tidak jelas kapan undang-undang yang mengamanatkan hal ini dapat mencapai parlemen.

5. Prancis

Pada tahun 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah umur 15 tahun untuk membuat akun.

Namun, media lokal mengatakan tantangan teknis berarti undang-undang tersebut belum diberlakukan. Tidak jelas juga kapan peraturan baru itu akan diterapkan secara menyeluruh.

6. Jerman

Secara resmi, anak di bawah umur antara usia 13 dan 16 tahun diizinkan untuk menggunakan media sosial di Jerman dengan catatan jika orang tua mereka memberikan persetujuan.

Namun, para pendukung perlindungan anak menyerukan agar peraturan ini bisa lebih dikembangkan dan diterapkan dengan lebih baik.

7. Belgia

Pada tahun 2018, Belgia memberlakukan undang-undang yang mengharuskan anak-anak berusia minimal 13 tahun membuat akun media sosial dengan izin orang tua.

8. Belanda 

Meskipun Belanda tidak memiliki undang-undang tentang usia minimum untuk penggunaan media sosial, pemerintah melarang perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Peraturan ini memiliki pengecualian, media sosial bisa digunakan untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.

9. Italia

Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial.

Dengan makin banyaknya negara yang mulai melangkah ke arah ini, masa depan media sosial bagi anak-anak bisa jadi lebih aman dan terkendali. Menurut kamu, peraturan pembatasan media sosial untuk anak ini perlu tidak diterapkan di Indonesia?***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah