Tuturpedia.com – Satu orang terduga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya berhasil ditangkap. Salah satu DPO sekaligus dalang dari kasus ini telah ditangkap pada Selasa (21/5) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku kasus pembunuhan Vina yang ditangkap bernama Pegi Setiawan. Ia ditangkap di salah satu tempat di Bandung. Diketahui, selama ini Pegi disebut bekerja menjadi buruh tukang bangunan.
Terkait tertangkapnya salah satu DPO pelaku kasus pembunuhan Vina, Hotman Paris pun memberikan respon dan mengapresiasi tim Polda Jabar.
“Kasus pembunuhan almarhumah Cirebon, terima kasih kepada Polda Jabar satu DPO telah tertangkap. Terima kasih kepada Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap oleh Polda Jabar, baru 1 dari 3,” ujar Hotman Paris, dikutip dari Instagram resminya pada Rabu (22/5/2024).
Hotman Paris berharap dua DPO lainnya juga bisa segera ditangkap oleh Polda Jabar. Selain itu, ia juga meminta pada polisi untuk memeriksa seluruh keluarga pelaku.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah keluarga pelaku terlibat dalam menyembunyikannya karena jika terlibat, maka bisa jadi dipidanakan.
“Semoga yang dua lagi dapat. Yang satu tertangkap ini, mohon semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of Justice, menyembunyikan pelaku karena juga bisa jadi target pidana, ya. Keluarganya pun bisa dipidana kalau terbukti menyembunyikan si pelaku ini selama ini,” lanjut Hotman Paris.
Sebelumnya, Polda Jabar sudah mengedarkan ciri-ciri tiga orang DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang berhasil lolos delapan tahun lalu.
Adapun ketiga orang DPO tersebut di antara Dani, Perong dan juga Andi. Tertangkapnya Perong, berarti tinggal 2 orang DPO lagi yang masih diburu oleh Polda Jabar.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 2016 lalu. Usai ditelusuri, ada sekitar 11 orang tersangka yang merupakan anggota geng motor dalam kasus tersebut.
Delapan tersangka dari sebelas orang tersangka itu sudah ditangkap dan diadili, tetapi 3 orang lainnya justru DPO dan belum tertangkap hingga delapan tahun ini.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda