Tuturpedia.com – Delapan imigran gelap Rohingya terciduk sudah memiliki KTP Indonesia dengan alamat Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada (10/12/2023).
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (16/12/2023), delapan imigran gelap Rohingya yang terciduk sudah memiliki KTP palsu tersebut masuk melalui Kabupaten Belu.
Usai diperiksa petugas kepolisian, diketahui jika imigran gelap Rohingya tersebut menggunakan KTP ilegal yang dibuat di Kota Medan.
Mula-mula, delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh lalu menuju Malaysia kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan sampai ke wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Menurut pengakuan salah satu dari imigran tersebut, Nadim, menjelaskan jika ia mendapatkan KTP palsu tersebut di Medan, yang ia bayar seharga Rp300 ribu kepada seorang petugas pembuat KTP di sana.
8 Imigran Rohingya Punya KTP WNI Palsu
Tujuan imigran Rohingya sendiri datang ke NTT adalah untuk mencari pekerjaan. Menanggapi kasus tersebut, Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya membenarkan dengan tegas bahwa identitas yang dimiliki imigran gelap tersebut palsu.
“Kami nyatakan bahwa KTP elektronik tersebut adalah dokumen dan data palsu, yang dibuat dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Angela.
Menurut keterangan, para imigran tersebut mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang. Bahkan kedelapan orang tersebut ternyata sudah tinggal sepekan dan ditampung di rumah Kornelis.
Kemudian para imigran tersebut diamankan dan diserahkan ke pihak imigrasi Atambua. Selanjutnya para imigran gelap asal Bangladesh diterbangkan ke Jakarta.
Menurut Kasi Humas Polres Belu AKP I Ketut Karnawa, delapan orang imigran gelap tersebut memalsukan identitas KTP yang beralamatkan Kabupaten Belu, Sikka, dan Kota Kupang.
Karnawa memberitahukan identitas kedelapan WN asal Bangladesh tersebut berdasarkan identitas yang tertera di KTP palsu yang dibawa, yaitu Ibrahim Bau, Nasir Sobrianto, Alberto, Awang Prawiro, Antonius, Alberto, dan Gipson.
Sementara itu, berdasarkan data paspornya, nama masing-masing di antara mereka ialah Mohammad Raju Ahmed, Mohammad Arafat Hossin, Mohammad Shariful Islam, Mohammad Nadim, Abdul Halim, Mohammad Shilu Mondol, Mainnudin, dan Iman Ali.
Pada Jumat kemarin, delapan imigran gelap tersebut diberangkatkan ke Jakarta. Barang bukti berupa KTP palsu dan berkas perkara juga ikut dikirimkan untuk kepentingan proses penyidikan keimigrasian di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana menyebutkan jika pemindahan delapan imigran ke Jakarta bermaksud untuk mempermudah proses penanganan dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta terkait informasi dari para deteni.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah