Tuturpedia.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan video syur antara seorang murid berinisial PPT dan seorang guru berinisial DH di Gorontalo.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (26/9/2024), video perbuatan tak senonoh yang dilakukan antara murid dan guru dengan durasi sekitar 5,48 menit itu menjadi sorotan dan viral di media sosial. Berikut tujuh fakta terkait.
1. Kedua Menjalin Hubungan sejak 2022
Menurut keterangan pihak sekolah, PPT dan DH diduga sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022 lalu. Namun, saat itu tak ada yang melaporkan tindakan asusila di antara keduanya.
Keduanya diduga menjalin hubungan asmara. PPT sendiri merupakan seorang yatim piatu. Pelaku memanfaatkan korban yang terbuai dengan kasih sayang dan perhatian yang diberikan oleh oknum sang guru.
2. Oknum Guru dan Siswi Dilaporkan ke Kepsek
Pada tahun 2023, hubungan antara keduanya sempat dilaporkan ke kepala sekolah (kepsek). Keduanya pun langsung dipanggil oleh pihak sekolah namun mengelak telah melakukan tindakan asusila.
3. Keluarga DH Melapor Kembali Ke Kepsek
Usai dilaporkan pada tahun 2023, keduanya masih menjalin hubungan hingga tahun 2024. Kemudian istri DH yang mengetahui hubungan itu melaporkannya ke kepala sekolah bersangkutan.
4. Siswi PPT Dikeluarkan dari Sekolah
Usai mendapatkan laporan dari keluarga DH, siswi PPT pun dikeluarkan dari sekolah dan dipindahkan ke sekolah lain.
Diketahui, keduanya melakukan tindakan tak senonoh itu di luar sekolah dan di jam pulang sekolah, namun saat itu PPT masih mengenakan seragam sekolah.
5. DH Diberhentikan dari Sekolah
Senasib dengan PPT, DH yang dengan tega melakukan tindakan asusila dengan muridnya itu dinonaktifkan dari sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Rommy Bau selaku kepala sekolah tempat DH mengajar.
“Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar,” kata Rommy Bau.
Sementara itu, Rommy mengatakan pihaknya sudah menonaktifkan jam mengajar di sekolah, namun terkait mutasi guru bukan urusan dari sekolah melainkan pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy juga sudah memanggil keluarga PPT dan membantu agar siswi tersebut bisa bersekolah di tempat lain.
6. DH Ditetapkan sebagai Tersangka
Terbaru, menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024), pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan DH sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang termasuk delapan orang saksi, terlapor, dan pelapor.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ungkap AKBP Deddy Herman.
Sebelumnya, paman siswi tersebut juga telah melaporkan tersangka ke kepolisian.
7. Aktivis Perempuan Kecam Penyebaran Video Syur
Terkait kasus yang ramai dibicarakan di media sosial itu, aktivis perempuan Gorontalo, Asri Nadjmudin mengecam penyebaran video tersebut, terlebih pemeran merupakan anak di bawah umur.
Asri mengatakan, video anak di bawah umur itu tidak pantas untuk disebarluaskan, terlebih wajar siswi itu tak diburamkan dan terlihat jelas.
Asri mengajak semua pihak untuk berempati terhadap anak di bawah umur.
“Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa,” tutur Asri.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya memberikan perlindungan terhadap sang anak bukannya mengeluarkan siswa yang tersandung kasus asusila itu.
“Memang sekolah punya wewenang mengeluarkan tapi jangan dulu mengeluarkan siswa. Ini yang akan dijaga apa, nama baik sekolah atau apa?” pungkas Asri.
Itu dia beberapa fakta seputar kasus video syur murid dan guru di Gorontalo yang viral di media sosial.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah