banner 728x250

64 Negara Desak ICC untuk Segera Menangkap Pejabat Tinggi Israel dan Hamas

Desakan puluhan negara untuk ICC menangkap pejabat tinggi Israel dan Hamas. Foto: icc-cpi.int
Desakan puluhan negara untuk ICC menangkap pejabat tinggi Israel dan Hamas. Foto: icc-cpi.int
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pada Selasa (23/7/2024) kemarin, International Criminal Court (ICC) mendapatkan sebanyak 64 pengajuan oleh negara, organisasi, dan orang-orang untuk campur tangan dalam permintaan Jaksa Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat tinggi Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Di antara puluhan negara tersebut, yaitu Amerika Serikat, Jerman, Palestina, Norwegia, Irlandia, Republik Ceko, Irlandia, Spanyol, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Kolombia, Chili, Meksiko, Uni Komoro, Republik Demokratik Kongo, dan Djibouti.

Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam dan Liga Arab, tokoh-tokoh pro-Israel, termasuk Senator AS Lindsey Graham, dan akademisi Yahudi juga melakukan pengajuan tersebut. Diketahui pengajuan tersebut telah diterima oleh ICC.

Atas adanya puluhan pengajuan tersebut, Jaksa Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Senin, 20 Mei 2024 atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin tertinggi Hamas, termasuk ketuanya, Ismail Haniyeh.

Keputusan ICC Picu Kekhawatiran Pejabat Israel

Selain karena pengajuan desakan penangkapan oleh puluhan negara ke ICC, Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Israel juga khawatir bahwa pendapat penasihat yang dikeluarkan pada hari Jumat oleh Mahkamah Internasional di Den Haag dapat mempercepat proses surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 

Pengajuan permintaan mendadak Jaksa Hakim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel adalah upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat tersebut saat masih menjabat.

Sebelumnya, pada hari Jumat (19/7/2024) Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat adalah hal yang ilegal. Selain itu, Mahkamah Internasional juga pelanggaran berat hukum internasional karena telah menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan larangan diskriminasi etnis dan apartheid.

Sehingga mereka mendesak Israel untuk segera menghentikan pendudukan di negara tersebut, termasuk berbagai pembangunan yang tengah berlangsung di daerah tersebut.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.