banner 728x250

6 Fakta Seputar Mahasiswa Indonesia yang Jadi Korban TPPO di Jerman Modus Ikut Ferienjob 

Ilustrasi mahasiswa Indonesia yang bekerja magang dan diduga korban TPPO di Jerman. Foto: pexels.com/ivan-samkov
Ilustrasi mahasiswa Indonesia yang bekerja magang dan diduga korban TPPO di Jerman. Foto: pexels.com/ivan-samkov
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – 33 perguruan tinggi Indonesia diduga terlibat dalam tindak pidana kasus perdagangan orang atau TPPO berkedok magang di Jerman. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Selasa (26/3/2024), terhitung ada 1.047 mahasiswa Indonesia yang menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO ini. 

Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan kasus TPPO ini diberi nama Ferienjob. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mahasiswa Indonesia ini dipekerjakan dan dieksploitasi secara non prosedural. 

“Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis.  

Berikut 6 fakta kasus mahasiswa Indonesia yang menjadi korban TPPO di Jerman. 

Kronologi Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap saat pertama kali adanya laporan dari KBRI Jerman yang menerima aduan empat orang mahasiswa asal Indonesia. Keempat mahasiswa ini diketahui mengikuti program Ferienjob. 

Kemudian usai mendapatkan laporan pengaduan, KBRI Jerman pun mendalami pengaduan tersebut dan hasilnya diketahui ada 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program magang tersebut. 

Mahasiswa Membayar Jutaan Rupiah

Menurut salah seorang penuturan peserta magang Ferienjob (N) mengungkapkan bahwa ia dan teman-temannya diminta untuk membayar sejumlah uang, mulai dari uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu hingga 550 euro atau Rp9,4 juta. 

Adapun uang pembayaran itu dimaksudkan untuk keperluan pembuatan paspor, izin kerja dan juga visa. 

Perjanjian Kerja yang Janggal 

Usai tiba di Jerman, para mahasiswa ini diberikan surat perjanjian kerja dari PT SHB dan working permit

Kontrak kerja tersebut menggunakan bahasa Jerman sehingga para mahasiswa yang mengikuti program magang ini tak memahami isinya. 

Namun akhirnya, mereka pun menandatangani surat kontrak kerja dan working tersebut. 

Setibanya di Jerman, Brigjen Djuhandani mengatakan, para korban langsung disodori surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit

Namun, surat kontrak tersebut dibuat dalam bahasa Jerman, yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Kejanggalan pun makin jelas terlihat, usai menandatangani kontrak kerja, penempatan kerja di Jerman selama magang ini ternyata tidak sesuai dengan janji awal. 

Di mana awalnya para mahasiswa ini dijanjikan akan bekerja di Bandara Munich. Namun pada akhirnya korban justru bekerja secara pindah pindah di beberapa pabrik. 

Tak Tercatat BP2MI 

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jerman itu tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI. 

“Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada,” kata Benny

Sedangkan menurut Benny setiap warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri harus terdata di BP2Mi sehingga negara bisa dengan mudah memantau para pekerja dan juga bisa memberikan perlindungan untuk para pekerja itu. 

Peserta Dieksploitasi 

Mirisnya, para peserta magang ini diharuskan bekerja hingga 12 jam sehari. Jangka waktu itu belum termasuk perjalanan dari apartemen menuju tempat kerja yang menghabiskan waktu sekitar satu jam sekali jalan. 

Lebih parahnya lagi, para mahasiswa yang tergabung dalam Ferienjob ini juga tidak diperbolehkan untuk cuti maupun sakit. 

Guru Besar di Universitas Jambi Diduga Jadi Tersangka

Salah seorang Guru Besar di Universitas Jambi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus TPPO dengan modus magang Ferienjob di Jerman ini. 

Hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang berinisial AJ (52), MJ (60), dan dua orang dosen UNJ.

Selain keempat orang tersebut, dua orang tersangka lainnya yakni ER alias EW (39) dan A (37) serta dua orang warga negara Indonesia yang berada di Jerman yang merupakan petinggi PT SHB dan CVGEN, perusahaan yang menjadi mitra program magang tersebut.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses