Kendal, Tuturpedia.com — Ratusan keluarga penerima manfaat program Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kini menghadapi konsekuensi serius. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikelola bersama oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), sebanyak 561 rekening penerima PKH terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal (Kendal), Muntoha, menyatakan temuan ini sangat mengejutkan. “Ini angka yang sangat mencengangkan bagi kita semua,” tegas Muntoha saat dikonfirmasi. Sebelumnya, temuan semacam ini hanya mencakup satu rekening saja.
Sebagai langkah tegas, pihak terkait telah memblokir seluruh rekening yang bermasalah dan menghentikan pemberian bantuan lanjutan. “Sanksi ini diberlakukan pemerintah pusat agar ada efek jera,” kata Muntoha. Proses pembukaan blokir bukan berada di tangan Pemkab Kendal, melainkan berada di ranah PPATK dan kementerian terkait.
Salah satu wilayah yang cukup banyak kasus adalah Kecamatan Kangkung, di mana 15 rekening penerima PKH terindikasi judi online. Rekening-rekening tersebut tersebar di beberapa desa, antara lain Desa Laban, Kadilangu, Sendangkulon, Truko, Karangmalang, Sendangdawung, Rejosari, Lebosari, Jungsemi, Kaliyoso dan Tanjungmojo.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, turut prihatin dengan temuan ini dan mengimbau agar bantuan dari pemerintah digunakan sesuai peruntukan. “Uang bantuan pemerintah sebaiknya digunakan untuk keperluan yang bermanfaat,” ungkapnya.
Temuan ini mengingatkan kembali pentingnya sistem pengawasan yang kuat terhadap penerima bantuan sosial dan transparansi penggunaan dana. Bagi masyarakat penerima PKH, pemerintah mengingatkan untuk menghindari praktik-praktik judi online yang bisa berdampak hukum dan sosial.
Sumber Foto: Istimewa
