Tuturpedia.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada (22/11/2023), Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020 sampai tahun 2023,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers (22/11/2023).
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memeriksa Firli Bahuri yang kini sebagai tersangka. Namun, ia belum memberitahukan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan ini.
“Tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini,” ujar Ade Safri.
Tahap selanjutnya adalah memeriksa para saksi, termasuk Firli Bahuri. Sebelumnya, Ade Safri menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli, di antaranya adalah 4 orang ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikroekspresi, dan ahli digital forensik.
“Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tiga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya,” ucap Ade Safri.
Kemudian setelah menyelesaikan berkas perkara, yaitu melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Yang keempat, melakukan pemberkasan perkara dan yang kelima melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” terangnya.
Firli Bahuri Diberhentikan Sementara
Menyikapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November kemarin, KPK pun mengadakan konferensi pers pada (23/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberitahukan bahwa Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tutur Alexander Marwata, dilansir Tuturpedia.com dari YouTube KPK RI (23/11/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pimpinan KPK akan terus bekerja sama dengan kementerian lembaga dan pemerintah pusat maupun daerah untuk bersama-sama memberantas korupsi.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda