banner 728x250

34 Tahun Penjara untuk Penyiksaan Maut: Kisah Kelam Nur Afiyah di Negeri Jiran!

TUTURPEDIA - 34 Tahun Penjara untuk Penyiksaan Maut: Kisah Kelam Nur Afiyah di Negeri Jiran!
banner 120x600
banner 468x60

tuturpedia.com – Kisah tragis Nur Afiyah Daeng Damin, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berusia 28 tahun, mengguncang publik Malaysia dan Indonesia. Perempuan muda itu meregang nyawa dalam kondisi mengenaskan setelah diduga mengalami penyiksaan kejam selama berhari-hari di apartemen majikannya di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Sabah.

Majikannya, Etiqah Siti Noorashikeen—mantan finalis MasterChef Malaysia—dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pada 20 Juni 2025, keduanya dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu. Tambahan 12 kali cambuk juga diberikan kepada Ambree karena statusnya sebagai pria.

Penyiksaan Brutal Selama Berhari-hari

Jenazah Nur Afiyah ditemukan pada 13 Desember 2021, sekitar pukul 20.54 waktu setempat, dalam kondisi setengah telanjang, tertelungkup, dan tubuh penuh luka. Forensik menyebut luka-luka tersebut menunjukkan tanda-tanda penyiksaan yang terjadi selama 3 hingga 5 hari sebelum kematiannya, antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021.

Korban diduga dipukul, dibiarkan kelaparan, dan dipaksa bekerja dalam kondisi tubuh lemah dan sakit. Luka-lukanya menunjukkan tanda-tanda infeksi berat yang dibiarkan tanpa pengobatan. Forensik bahkan mencatat adanya infeksi necrotising fasciitis, yakni infeksi jaringan lunak yang menyebar cepat dan bisa memicu kematian akibat sepsis dan kegagalan organ.

Korban kemungkinan besar meninggal perlahan dan dalam rasa sakit luar biasa,” ungkap ahli forensik Dr. Jessie Hiu dalam sidang.

TUTURPEDIA - 34 Tahun Penjara untuk Penyiksaan Maut: Kisah Kelam Nur Afiyah di Negeri Jiran!

Upaya Mengerikan Mencabut Gigi Tanpa Bius

Salah satu bukti paling mengejutkan datang dari keterangan ahli forensik gigi, Dr. Norhayati, yang memeriksa kerusakan parah di bagian mulut korban. Ia menemukan enam gigi depan permanen korban rusak, dua di antaranya patah hingga ke akar. Gusi korban juga mengalami luka robek dan pembusukan tanpa proses penyembuhan.

Ini bukan luka alami. Ada indikasi kuat bahwa giginya dicabut paksa—kemungkinan menggunakan alat seperti tang, tanpa bius. Rasa sakitnya pada skala 10 dari 10,” ujar Dr. Norhayati tegas.

Motif: Kekuasaan dan Kekejaman

Meski tak mengakui secara langsung, jaksa menyebut motif penyiksaan dilandasi ketidakpuasan terhadap pekerjaan korban, serta dorongan sadisme dan keinginan mendominasi. Etiqah dan Ambree diduga sengaja membiarkan korban menderita tanpa bantuan medis, meskipun luka dan infeksi terlihat jelas.

Upaya pembelaan bahwa kejadian itu hanya “kelalaian” dibantah keras oleh hakim. Dikatakan, kekerasan yang dialami korban bersifat sistematis dan terencana.

Reaksi Publik dan Komitmen Perlindungan

Putusan ini disambut publik dengan keprihatinan mendalam. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyampaikan duka cita yang mendalam dan menegaskan komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran, terutama perempuan.

Berbagai organisasi HAM dan pegiat buruh migran menyerukan agar tragedi ini menjadi pengingat penting bagi reformasi sistem kerja domestik di Malaysia, termasuk perlindungan hukum yang lebih ketat bagi para ART asal Indonesia dan negara lain.