banner 728x250

33 Tokoh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Ada Megawati hingga Rizieq Shihab

Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 jadi yang terbanyak diterima MK. Foto: Laman PDIP
Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 jadi yang terbanyak diterima MK. Foto: Laman PDIP
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat persidangan, jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang sengketa Pilpres 2024.  

Jumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ini pun terus bertambah, termasuk di antaranya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati hingga tokoh ulama Muhammad Rizieq Shihab.

Hingga Kamis (18/4/2024) sore, jumlah amicus curiae mencapai 33 pengajuan. MK mencatat jumlah ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah MK.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan, para amicus curiae bukanlah pihak yang beperkara di MK.

Namun, mereka bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Dia kemudian menjelaskan, para amicus curiae yang akan dipertimbangkan MK hanya yang mendaftar pada Selasa, 16 April 2024.

Amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” jelas Fajar.

Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Terkait pengaruh amicus curiae dalam putusan MK, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

Berikut ini adalah 33 pengajuan amicus curiae di MK per Kamis (18/4/2024) sore:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi.

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun).

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM.

6. Pandji R Hadinoto.

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad.

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga.

9. Megawati Soekarnoputri.

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).

13. Stefanus Hendriyanto.

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

15. Indonesian American Lawyers Association.

16. Reza Indragiri Amriel.

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan.

18. Burhan Saidi Chaniago.

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

20. Subhan.

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM).

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman.

24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk.

25. Impian Indonesia.

26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit.

27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono.

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri.

30. JB Soebtoro.

31. Henry Sitanggang & Partners.

32. Sutarno dan Wisran.

33. Aktivis Reformasi 98.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.