Indeks
News  

3 Tersangka Kasus Jual Beli Kios di Pasar Randublatung Kini Ditahan, Kejari Blora Sita Barang Bukti Berupa Uang Rp 300 Juta

Kejari Blora sita sejumlah uang yang jari barang bukti kasus jual beli kios Pasar Randublatung. FOTO: Dok. CR
Kejari Blora sita sejumlah uang yang jari barang bukti kasus jual beli kios Pasar Randublatung. FOTO: Dok. CR

Jateng, Tuturpedia.com – Tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi kios pasar Randublatung 2018, akhirnya ditahan pada Kamis, (19/10/2023) sore. Sebelum masuk tahanan ketiganya menjalani tes kesehatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kita mengundang juga tim dokter dari RS Blora untuk melakukan pemeriksaan masing-masing tersangka. Dan alhamdulillah tersangka semuanya dinyatakan sehat dan dapat mengikuti seluruh penyidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo dalam konferensi persnya.

Lebih, lanjut Jatmiko pun kembali menceritakan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, penyidik sepakat melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka, di Rutan kelas IIB Blora.

“Selanjutnya kita akan mempercepat pemberkasan, dan diserahkan Jaksa P16 untuk diteliti. Kemudian akan dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya. 

“Untuk inisial M pensiunan PNS mantan Kadinas Dindagkop 2013-2019, W mantan PNS (mantan kepala pasar UPTD wilayah IV dan Kabid pasar Dindagkop Kabupaten Blora tahun 2019 dan ZA PNS aktif saat ini bekerja di pasar Merah Cepu. Sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung,” terangnya.

Kemudian disinggung awak media kembali, terkait dugaan pungli mereka, Jatmiko kembali buka suara.

“Rp 1.680.000.000 yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan ada sejumlah uang yang sudah disita, yakni sekitar Rp 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh ZA. Selanjutnya ada uang sekitar Rp 170 juta dari tersangka M.

Selain itu, juga ada uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA. Selanjutnya ada uang dari saksi S sekitar Rp 11,5 juta.

“Itu yang kami lakukan penyitaan. Jadi totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti. Dan untuk uang yang lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa apabila nanti ada yang beritikad baik untuk mengembalikan, nanti akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Untuk ancaman yang disangkakan para tersangka, yaitu pasal 11 dan 12 UU Tipikor, dan untuk ancaman pidananya maksimal 8 tahun,” terangnya.

Terakhir, disinggung awak media terkait diduga adanya tersangka lain di Dindagkop dan UKM Blora, serta diduga adanya keterlibatan mantan orang nomor satu di Blora, dia pun buka suara.

“Nanti kita akan buka di persidangan, siapa yang kita lihat, ya itu mereka yang kami panggil saat penyidikan. Dan itu konsumsinya kami sebagai penyidik,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihak yang disebut tersangka dalam pemeriksaan saksi, pasti akan diundang.***

Penulis: CR

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version