Jateng, Tuturpedia.com – Masih bebasnya tiga tersangka dugaan jual beli kios pasar Randublatung, kecamatan Randublatung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, Jatmiko Raharjo, tegaskan bahwa proses terus berlanjut.
Sebab, ditahan atau tidak setelah selesai penetapan tersangka tergantung penyidik.
Tentunya apa yang ditegaskannya tersebut bukan tanpa alasan, sebab penyidik belum pilih opsi terselesaikan kepada tiga tersangka dugaan kasus jual beli kios Pasar Randublatung. Rabu, (18/10/2023).
Rencana ketiganya bakal dipanggil kembali minggu ini untuk dimintai keterangan. Selain itu, peneliti berencana untuk mengajukan perkara jadi tiga.
“Ketiganya belum bisa ditahan, itu hak prerogatif penyidik. Nunggu penyidikan,” ucap Jatmiko Raharjo di hadapan awak media.
“Tersangka ketiga akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan. Sebelumnya satu tersangka izin tidak hadir karena sakit. Pada pemanggilan ke depan, ketiganya akan diumumkan secara bersamaan, dengan penyidik masing-masing,” ucapnya kembali.
Kemudian disinggung terkait dugaan Kasus jual beli kios pertokoan pasar wulung Kobong, Randublatung, pihaknya pun buka suara.
“Kalau soal itu (pasar wulung Kobong Randublatung) silakan tanya Polres Blora,” tandasnya.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda