Tuturpedia.com – Pihak Kejaksaan Wilayah Manhattan Negara Bagian New York menyerahkan tiga artefak curian yang berasal Indonesia pada Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di New York Winanto Adi pada Rabu (24/4/2024).
Artefak yang dicuri merupakan peninggalan dari Kerajaan Majapahit yang terdiri dari dua arca dan potongan relief berbahan batu.
Ketiga artefak yang ditaksir bernilai total $405.000 atau setara dengan Rp6 miliar tersebut sampai ke New York berkat jaringan penyelundupan dari Asia Tenggara yang diatur oleh dua pedagang barang seni bernama Subhash Kapoor dan Nancy Wiener. Keduanya bermaksud untuk menjual artefak di galeri seni mereka yang dibuka di Manhattan, New York.
Dilansir Tuturpedia dari New York Times pada Senin (29/4/2024), Nancy Wiener yang membuka galeri dengan namanya sendiri berasal dari keluarga pedagang barang antik. Galerinya yang memiliki spesialitas pada barang antik dari Asia memiliki klien dari museum- museum di Asia dan Australia hingga balai lelang ternama dunia seperti Christie’s dan Sotheby. Wiener telah dihukum pada 2021.
Sementara Kapoor sebagai penyelundup dan pemilik galeri seni juga bernasib sama. Dilansir dari Al-Jazeera, Kapoor ditangkap di Jerman dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022 di India.
Bersama dengan tiga benda dari Indonesia, terdapat 27 artefak selundupan Kapoor dan Wiener dari Kamboja yang jika ditotal seluruhnya bernilai 3 juta dolar AS atau 48 miliar rupiah. Sama seperti artefak dari Indonesia, seluruh artefak selundupan asal Kamboja yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib telah dikembalikan ke pemerintah Kamboja.
Amerika Serikat sendiri memang menjadi salah satu negara tujuan utama dari penjualan barang antik ilegal yang ditujukan untuk kolektor, galeri, dan museum di negeri tersebut. Bahkan The Metropolitan Museum of Art (Met) salah satu museum seni terbesar di New York kedapatan memperoleh barang seni secara ilegal.
”Selain mencerminkan kedekatan Indonesia dan Amerika Serikat, pemulangan benda-benda aktik ini juga menjadi kado yang sangat berharga bagi perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Amerika Serikat, ujar Konjen Winanto Adi dalam upacara serah terima artefak, dikutip dari situs resmi Kejaksaan Wilayah Manhattan.***
Penulis: Fadillah Wiyoto
Editor: Nurul Huda











