banner 728x250
News  

29 Desa di Jawa Tengah Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi 

29 Desa di Jawa Tengah jadi percontohan desa anti korupsi. Foto: Humas Pemprov Jateng
29 Desa di Jawa Tengah jadi percontohan desa anti korupsi. Foto: Humas Pemprov Jateng
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 29 desa di Jawa Tengah sebagai percontohan desa anti korupsi. 

Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengapresiasi Jawa Tengah yang hingga saat ini masih menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa anti korupsi

Hal tersebut disampaikan Nana usai menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Rabu, 6 Desember 2023.

Sambutan Pj Gubernur Jateng. Foto: Humas Pemprov Jateng
Sambutan Pj Gubernur Jateng. Foto: Humas Pemprov Jateng

“Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi,” kata Nana.

Dari 29 desa tersebut, empat di antaranya bahkan menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Anti Korupsi pada 28 November lalu di Desa Tengin Baru Kecamatan Sipaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. 

Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK itu adalah Desa Sraten di Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung di Kabupaten Banjarnegara, Desa Maoslor di Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka di Kabupaten Pemalang. 

Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 di bawah Desa Sraten. Sementara itu, Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapat nilai 97.

Nana menilai, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai Replikasi Desa Anti Korupsi merupakan hal yang sangat positif. 

Keberadaan desa anti korupsi ini, kata Nana, bertujuan untuk menyebarluaskan pentingnya penguatan integritas untuk mencegah korupsi, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. 

“Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan anti korupsi,” ungkap Nana. 

Senada dengan Nana, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno turut mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia dengan menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pelajar dan pemerintah Provinsi Jateng sendiri. 

Pelibatan itu dinilai menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi dimulai dari tingkat pemerintahan yang paling dasar, yakni desa sampai dengan tingkat provinsi.

“Kita pahami bersama bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula,” kata Rino.

Dampak dari kejahatan korupsi itu, kata Rino, mulai dari  terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakat Indonesia. 

 “Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama,” tandas Rino.***

Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses