Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Yayuk Windrati, meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, dirinya juga menerangkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” terangnya.
Dirinya pun memerinci bahwa Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah 2 tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
“Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama dua tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027,” bebernya.
“Berikutnya, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama dua tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027,” bebernya kembali.
Kemudian, lanjutnya kembali, sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
“Untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031,” jelasnya.
“Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031,” jelasnya kembali.
Ia juga menceritakan kembali bahwa di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa.
“Masing-masing Desa Kalinanas dan Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo. Dan, ada satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, Arief Rohman. Dengan demikian masa jabatan dari ke -264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Minggu (23/06/2024). Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda