tuturpedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah tim evaluasi kinerja Kemendikbud Ristek menemukan bukti-bukti pelanggaran dan praktik terlarang di perguruan tinggi tersebut.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan yang ada.
Lukman menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Praktik terlarang yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut meliputi pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, penyimpangan beasiswa KIP Kuliah, dan perselisihan badan penyelenggara.
Selain itu, perguruan tinggi yang terkena sanksi merupakan perguruan tinggi swasta (PTS), bukan perguruan tinggi negeri (PTN).
Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan dalam memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) akan turut membantu dalam proses pemindahan dan memastikan kegiatan pembelajaran yang terbukti ada dapat dilanjutkan.
Bagi mahasiswa yang terkena dampak namun tidak terbukti adanya kegiatan pembelajaran, mereka diharapkan melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan terkait pelanggaran di perguruan tinggi dapat melakukannya melalui laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik “Buat Laporan”.
Berikut adalah rincian tempat perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya berdasarkan wilayah per 25 Mei 2023:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi
Keputusan ini merupakan langkah tegas dari Kemendikbud Ristek dalam menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
Daftar perguruan tinggi yang dicabut itu adalah:
- STIE Islamiyah, Tangerang
- Universitas Kartini, Surabaya
- Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman, Surabaya
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Medan
- STMIK Tasikmalaya, Tasikmalaya
- STISIP Kartika Bangsa, Yogyakarta
- STIH Padang, Padang
- STISIP Padang, Padang
- Seklah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45, Bali
- STBA Widya Dharma Palembang, Palembang
- STIA YPIAMI, Jakarta
- STIE Gotong Royong, Jakarta
- STKIP Purnama, Makassar
- STISIP 17 8 1945, Medan
- Sekolah TInggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa, Medan
- Sekolah TInggi Ilmu Ekonomi Tridharma, Bandung
- Sekolah Tinggi Teknologi 10 November, Jakarta
- Universitas Wiraswasta Indonesia, Jakarta
- Universitas Wiraswasta Indonesia, Bogor
- STIE Tribuana, Bekasi
- Universitas Mitra Karya, Bekasi
- STIE Swadaya Indonesia, Mandao
- STISIPOL Swadaya, Manado
Penulis: Famelia
Editor: Redaksi Tuturpedia