Tuturpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) kembali menyita produk kosmetik ilegal yang dijual melalui online shop yang berlokasi di dua gudang berbeda.
Dikutip dari laman BPOM, Rabu (6/11/2024), kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” diperjualbelikan melalui gudang toko online yang berada di 2 lokasi beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat proses penggeledahan dan penyitaan, BPOM menemukan ratusan kosmetik dari dua brand berbeda dijual tanpa izin. Diketahui, brand yang dijual bernama Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok.
Adapun beberapa produk yang diperjualbelikan mayoritas berjenis rias wajah seperti bedak, lipstick, eye shadow, eye liner, dan maskara. Beberapa produk juga merupakan foundation, concealer, cushion, dan bedak. Hingga hari penyitaan berlangsung, BPOM mendapati bahwa nilai keekonomian dari penjualan produk ilegal ini mencapai Rp2,2 miliar.
Bukan hanya tidak memiliki izin edar, kedua produk kosmetik dari China itu pun diketahui menggunakan bahan berbahaya sebagai bahan baku tambahan. Dua bahan berbahaya tersebut adalah merah K3 dan merah K10 yang diketahui dapat menyebabkan kanker hati, kanker kulit, hingga kegagalan fungsi hati.
Bahaya Bahan Merah K3 dan Merah K10
Foto: freepik.com/freepik
Bahan pewarna merah K3 dan merah K10 sebenarnya tergolong pewarna sintetis yang kerap digunakan pada makanan dan produk sehari-hari. Sayangnya, keduanya memiliki risiko kesehatan yang cukup serius bagi tubuh manusia, terutama jika digunakan secara berlebihan atau terus-menerus.
Merah K3 (Rhodamine B) mengandung zat kimia yang berpotensi memicu kerusakan hati, ginjal, dan organ tubuh lainnya.
Dalam jangka panjang, bahan ini juga memiliki sifat karsinogenik, yaitu dapat meningkatkan risiko kanker. Efek ini muncul karena zat beracun dalam Rhodamine B dapat terakumulasi dalam tubuh, terutama jika konsumsinya tidak terkontrol.
Pewarna merah K10 juga mengandung zat yang bersifat karsinogenik. Penggunaannya dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti kerusakan jaringan hati dan ginjal, mirip dengan efek merah K3. Dalam jangka panjang, bahan ini juga dikaitkan dengan potensi kanker.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah