banner 728x250
News  

2 Predator Anak Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka predator anak ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Lebong, Foto: Istimewa.
Kedua tersangka predator anak ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Lebong, Foto: Istimewa.
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, Tuturpedia.com – Dua predator anak di Kabupaten Lebong, Bengkulu, bakal lama di hotel prodeo. Ini lantaran diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua pria predator anak dibawah umur itu adalah RE berusia 18 tahun warga Kecamatan Amen dan Yu berusia berusia 46 tahun warga Kecamatan Bingin Kuning.

RE melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama disamarkan) berusia 15 tahun yang merupakan pacarnya.

Sedangkan Yu melalukan pelecehan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan) bocah berusia 2 tahun.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.IK, MH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak asusila di bawah umur di wilayah hukumnya itu.

Kasus pertama (tersangka RE), jelas Kasat, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah Mawar menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah diajak berhubungan badan oleh pacarnya, yakni RE warga Kecamatan Amen.

Diakui Mawar, kata Kasat, perbuatan itu sudah terjadi sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Setelah peristiwa itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Lebong untuk diproses secara hukum.

“Hasil pemeriksaan tindakan persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan tersangka di salah satu pondok di Danau Picung. Terakhir dilakukan tersangka di rumah tersangka sendiri pada September lalu,” jelas Rizky dalam jumpa pers, Rabu (1/11/2023).

Kasus kedua (tersangka Yu), lanjut Kasat, berupa pencabulan anak di bawah umur. Itu bermula ketika orang tua korban menitipkan korban kepada pengasuh berinisial D warga di wilayah Kecamatan Bingin Kuning, pada 27 September 2023 lalu.

Selain menjadi pengasuh, sambung Kasat, D diketahui juga berprofesi sebagai tukang urut.

Setelah korban dititip kepada D, karena mendapat panggilan mengurut, lalu D menitipkan korban kepada suaminya yakni Yu.

Melihat kondisi rumah yang sepi, saat itulah Yu melancarkan aksinya. Korban dibaringkan di depan TV, selanjutnya dicabuli korban dengan menggunakan tangan.

Kecurigaan orang tua korban muncul, setelah menjemput korban sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dijemput, anaknya langsung memeluknya sambil menangis.

Sontak orang tua korban kaget dan menanyakan apa yang terjadi kepada korban, karena hal tersebut jarang terjadi.

Hingga sampai di rumah korban ini masih menangis. Saat orang tuanya menggantikan popok anaknya saat itulah D menemukan kejanggalan pada alat vital korban.

Korban sempat memeriksakan kondisi tersebut ke bidan desa setempat hingga akhirnya diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Lebong.

“Atas perbuatan tersebut tersangka Yu dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang RI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses