Bengkulu, Tuturpedia.com – Terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lebong, ditangkap polisi.
Dua orang pelaku curanmor jenis Jupiter Z1 nomor polisi BD 4833 HF ini ditangkap kurang lebih 24 jam pascakejadian oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK membenarkan penangkapan itu.
“Kedua terduga pelaku yakni STH (17) warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, kemudian SPD (19), warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,” katanya.
Kasat menerangkan, dari kedua terduga pelaku, salah satunya masih berstatus pelajar, sedangkan satunya lagi merupakan tunakarya.
Kronologis kejadian ini bermula ketika korban pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bertemu dengan temannya bernama Mutiara di bengkel motor di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara.
Saat itu Mutiara meminjam sepeda motor korban dan dibawa menginap di kosan Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
Kemudian, pada keesokan harinya, yakni Jumat (17/11/2023) pagi, korban hendak mengambil sepeda motornya di kosan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan dari Mutiara, sepeda motornya telah dicuri di parkiran kosan. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolres Lebong.
Berbekal laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Hingga pada pukul 15.00 WIB, anggota Unit Pidum berhasil melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku STH yang sempat bersembunyi di plafon rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Uram,” terangnya.
Selanjutnya, masih Kasat, anggota juga menangkap terduga pelaku SPD di Desa Talang Bunut Kecamatan Amen.
“Berhasil menangkap kedua terduga pelaku, petugas mengajak keduanya mengambil barang bukti yang disembunyikan di Desa Talang Bara Kecamatan Topos Kabupaten Lebong,” tandasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda