banner 728x250

2 Desa Gunakan Modus Sumur Air Artesis untuk Dapatkan Minyak, FBS Bakal Bawa ke Ranah Hukum

Audiensi terkait modus sumur air artesis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora pada Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Audiensi terkait modus sumur air artesis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora pada Rabu (10/7/2024). Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Merasa geram atas ketidakhadiran Pemerintah Desa Plantungan dan Soko, serta pengelola pengeboran migas dalam audiensi jilid dua yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, puluhan aktivis yang tergabung dalam Front Blora Selatan (FBS) berencana lapor ke aparat penegak hukum, Jumat (12/7/2024).

Diduga pihak kedua desa tersebut mangkir, hingga FBS hendak mengambil sikap tegas dalam audiensi jilid dua yang digelar pada Rabu (10/7/2024), yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo dari Partai Nasdem, Wakil Ketua DPRD Sakijan dan didampingi oleh dua anggota lainnya, yakni Munawar dari PKB dan Eko Adi Kuncoro dari PDIP.

Bahkan, rencana pelaporan tersebut diperkuat dengan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana pengeboran minyak ilegal dengan modus sumur air artesis yang dilakukan di salah satu kedua desa tersebut yakni Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kota. Hal ini juga sebagai tindak lanjut tantangan dari Komisi B DPRD Blora.

TUTURPEDIA - 2 Desa Gunakan Modus Sumur Air Artesis untuk Dapatkan Minyak, FBS Bakal Bawa ke Ranah Hukum
Suasana audiensi jilid 2 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Di mana dalam audiensi jilid dua itu, Ketua Komisi B Yuyus Waluyo, menyatakan bahwa DPRD dan pemkab serta Aparat Penegak Hukum (APH) akan menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi kondisi tersebut. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar aktivis FBS berani melaporkan dugaan tindak pidana khusus pengeboran migas ilegal jika sudah memiliki bukti yang cukup.

“Kita akan sikapi ini sungguh-sungguh. Kita akan gelar rapat dengan pemkab dan APH yaitu Kepolisian Resor Blora untuk membuat rekomendasi. Laporannya ke APH, berani enggak FBS melaporkannya?” ucap Ketua Komisi B Yuyus Waluyo.

Tentunya mendengar tantangan tersebut, aktivis FBS spontan menyatakan siap untuk melaporkan dugaan pengeboran migas ilegal di Plantungan dan Soko sambil meneriakkan yel-yel “tutup Plantungan” berkali-kali dengan serentak.

Koordinator FBS, Iwan Seken, menyampaikan bahwa sudah mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana tersebut, termasuk salinan perkades, surat pemberitahuan dari Pertamina EP, kesaksian orang, foto, video, dan peralatan yang ada di lokasi.

“Kita punya banyak bukti untuk melaporkan tindak pidana tersebut ke APH. Kita siap laporkan segera, semua pengeboran ilegal harus ditutup!” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan langsung oleh aktivis FBS lainnya, yakni Exy Agus Wijaya. Ia mempertanyakan keabsahan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur bahwa Bumdes Plantungan bisa melakukan pengeboran minyak dengan modus pengeboran sumur air artesis. 

“Perkades yang menjadi dasar pengelolaan sumur air artesis yang disebut limbah kemudian diperjualbelikan oleh Bumdes itu adalah modus. Mereka melakukan pengeboran minyak ilegal yang melanggar UU Hulu Migas. Kami minta segera cabut perkades itu dan tutup semua sumur ilegal itu!” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.