BLORA, Tuturpedia.com – Dugaan praktik penggelapan aset perusahaan secara berjamaah dan sistematis mengguncang Kabupaten Blora. Kasus ini menyeret nama PT CNKL, setelah aset perusahaan senilai kurang lebih Rp 2 miliar dilaporkan raib dari gudang dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Minggu, (21/12/2025).
Sedikitnya 18 orang karyawan telah dipanggil dan diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan kehilangan aset milik Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, yang tercatat sebagai pemilik barang-barang tersebut.
Kasus yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025 tersebut, kuat dugaan bahwa penggelapan tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melibatkan jaringan internal perusahaan.
Audit Internal Bongkar Borok Lama
Kuasa hukum korban, Joko Tirtono, SH, yang dikenal dengan sapaan Jack Lawyer, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan baru terendus setelah dilakukan audit tahunan internal perusahaan.
“Hasil audit menunjukkan adanya kehilangan barang dalam jumlah besar dan terjadi bertahap. Nilainya mendekati Rp 2 miliar. Ini bukan pencurian biasa, tapi kejahatan yang diduga terstruktur dan berjamaah,” tegas Joko, Jumat (19/12).
Menurutnya, laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora sejak 3 September 2025. Namun hingga akhir Desember, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan. Dan, menilai proses penanganan terkesan lamban, meskipun belasan saksi telah diperiksa.
Gudang hingga Driver Diduga Terlibat
Berdasarkan temuan sementara, dugaan penggelapan melibatkan oknum karyawan gudang hingga driver pengiriman. Modusnya dilakukan secara bertahap, rapi, dan berulang, memanfaatkan lemahnya pengawasan internal serta tingginya tingkat kepercayaan perusahaan kepada karyawan.
“Kepercayaan itulah yang diduga dimanfaatkan. Barang digondol sedikit demi sedikit selama dua tahun,” ungkap Joko.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga berperan sebagai penadah, dengan indikasi barang hasil penggelapan beredar ke sejumlah warung.
Pemecatan Dinilai Prematur
Korban, Ani Sulistyoningrum, mengaku kecewa dengan langkah internal perusahaan yang dinilainya tergesa-gesa. Ia menyebut perusahaan justru memecat dua karyawan yang diduga terlibat tanpa pendalaman menyeluruh.
“Harusnya ditelusuri sejak kapan praktik ini berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Pemecatan mendadak justru berpotensi menghilangkan jejak,” ujarnya.
Langkah tersebut dikhawatirkan dapat mengaburkan peran pelaku lain yang kemungkinan masih aktif.
Polisi Akui Masih Proses
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan aset perusahaan tersebut.
“Perkara masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan, total sekitar belasan orang,” tutur singkatnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan lainnya.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Saat ini, pihak korban tengah melengkapi bukti tambahan, mulai dari rekaman CCTV hingga dokumen distribusi barang, guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan kejahatan terorganisir dari dalam perusahaan, sekaligus menjawab sorotan publik terkait transparansi dan ketegasan penegakan hukum di Blora.















