Tuturpedia.com – 13 negara telah mengirimkan surat bersama ke Israel untuk memberikan memperingatkan terhadap serangan darat besar-besaran di Kota Rafah, Gaza Selatan, Palestina.
Dikutip Tuturpedia dari laman A News, Jumat (17/5/2024), surat bersama tersebut telah ditandatangani oleh para menteri luar negeri dari 13 negara, termasuk negara-negara ekonomi besar dan demokrasi.
Adapun negara-negara tersebut adalah Kanada, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, Inggris, Australia, Denmark, Finlandia, Belanda, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Swedia.
Selanjutnya, pada hari Rabu (15/5/2024) surat tersebut dikirimkan ke Pemerintah Israel dan menuntut Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan tanpa hambatan ke wilayah Palestina yang terkepung.
Meskipun begitu, dalam surat setebal empat halaman itu, para menteri menegaskan kembali dukungan mereka terhadap hak Israel untuk membela diri melawan kelompok Palestina Hamas.
Namun, mereka juga memperingatkan terhadap serangan militer skala besar di Rafah yang mana akan menimbulkan konsekuensi “bencana” terhadap warga sipil.
Selain itu, dalam surat tersebut juga negara-negara itu meminta Pemerintah Israel melakukan segala dayanya untuk meringankan krisis kemanusiaan yang menghancurkan dan memburuk di Jalur Gaza.
Para menteri juga menuntut agar Israel membuka semua penyeberangan perbatasan, termasuk penyeberangan Rafah. Mereka ingin Israel memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi warga sipil Palestina, termasuk dari badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Gaza.
Hingga saat ini, serangan Israel ke daerah Rafah terus terjadi. Kementerian Kesehatan di wilayah kantong Gaza mengatakan setidaknya 35.272 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Selain itu, ada sebanyak lebih dari 79.205 orang lainnya terluka, 150.000 ibu hamil menghadapi kondisi sanitasi yang buruk, dan 85 persen populasi telah mengungsi di daerah yang minim perlengkapan makanan hingga sanitasi.
Atas banyaknya warga sipil yang berjatuhan, Israel dituduh melakukan “genosida” di Mahkamah Internasional. Gugatan atas aksi genosida Israel hingga saat ini masih berlanjut di persidangan dan belum menemukan titik terang.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.