tuturpedia.com – Sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu beserta orangtua dan pengacara mereka mendatangi kantor Ombudsman pada Senin (15/9/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan yang sedang disusun oleh Ombudsman terkait pemecatan mereka dari sekolah.
Hartanto, kuasa hukum para siswa, menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk menanyakan kapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan kepada orangtua dan gubernur. “Ada 11 siswa yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Hari ini, lebih banyak lagi orangtua yang merasa tidak puas dan ingin bergabung dalam protes ini,” kata Hartanto.
Menurut Hartanto, pihaknya menginginkan kejelasan mengenai LHP yang sedang diproses. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran karena semakin banyak masalah administratif yang muncul.
Ia menambahkan bahwa para siswa telah melalui semua tahapan yang diperlukan untuk bisa diterima di sekolah tersebut, seperti mengikuti Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), membeli perlengkapan sekolah, dan melakukan daftar ulang. Namun, setelah satu bulan belajar, mereka diberhentikan dengan alasan tidak terdaftar.
Salah satu siswi yang hadir dalam pertemuan dengan Ombudsman menegaskan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apapun.
“Kami mengikuti semua prosedur yang ada, dan tiba-tiba dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. Kami tidak ingin pindah sekolah,” tegasnya.
Mereka juga menceritakan pengalaman buruk yang mereka alami setelah diberhentikan, termasuk dipermalukan di depan teman-teman mereka, diusir dari ruang kelas, dan dipindahkan ke tempat lain seperti perpustakaan dan kantin. Mereka merasa diawasi secara ketat oleh guru dan diperlakukan tidak adil.
“Kami hanya ingin belajar, tapi diperlakukan seperti pelaku kesalahan,” kata salah seorang perwakilan siswa.
Seorang wali murid mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis anaknya yang semakin memburuk sejak diberhentikan.
“Anak saya sudah menunjukkan tanda-tanda stres. Hasil tes psikologisnya menunjukkan bahwa ia hampir mencapai ambang batas depresi akibat tekanan yang diberikan,” ungkap orangtua siswa tersebut.
Marfisallyna, anggota Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Bengkulu, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dan analisis mengenai masalah ini.
“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan dinas pendidikan, dan mendorong gubernur serta inspektorat untuk segera mengambil langkah. LHP akan segera diserahkan dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 72 siswa di SMA Negeri 5 Bengkulu diberhentikan secara mendadak oleh pihak sekolah karena masalah terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebagian besar siswa yang terdampak memilih untuk mencari sekolah lain, sementara beberapa siswa dan orangtua melaporkan masalah ini ke DPRD Provinsi Bengkulu. Kini, jumlah siswa yang tersisa hanya belasan orang yang masih bertahan di sekolah tersebut.***
Penulis: Rizal Akbar