11 Kosmetik Berbahaya Beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Bertindak Tegas: Ancaman Serius bagi Kesehatan!

TUTURPEDIA - 11 Kosmetik Berbahaya Beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Bertindak Tegas: Ancaman Serius bagi Kesehatan!
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik di Indonesia. Dalam hasil pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM menemukan sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Sabtu, (09/05/2025).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar luas di masyarakat.

“Seluruh produk telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan,” tegasnya.

Dari total temuan, empat produk merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, serta tiga lainnya tidak memiliki izin edar resmi (TIE). Kondisi ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen.

BPOM mengungkap sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Zat-zat ini diketahui memiliki risiko serius, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormon, hingga potensi kanker dan kerusakan organ seperti ginjal serta hati.

“Asam retinoat dapat bersifat teratogenik bagi janin, sementara merkuri berisiko menyebabkan kerusakan organ. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Taruna Ikrar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban juga dilakukan di berbagai fasilitas produksi dan jalur distribusi di seluruh Indonesia.

Peredaran kosmetik berbahaya ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus bertindak tegas, baik melalui sanksi administratif maupun pidana,” tegas Taruna Ikrar.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi.

“Kesadaran bersama antara pelaku usaha dan konsumen menjadi kunci untuk memutus peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia,” pungkasnya.

tuturpedia.com - 2026