Jakarta, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan adanya masa transisi selama tiga bulan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Usulan tersebut bertujuan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sabtu, (21/02/2026).
Hal itu disampaikan Edy saat menggelar sosialisasi JKN bersama tenaga kesehatan dan masyarakat di salah satu gedung Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Menurut Edy, pemerintah saat ini tengah melakukan transformasi sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam skema terbaru tersebut, masyarakat dipetakan ke dalam desil 1 hingga 10. Desil 1 sampai 5 dinilai berhak menerima bantuan iuran (PBI).
Namun dari hasil evaluasi, ditemukan sekitar 11 juta peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PBI. Akibatnya, kepesertaan mereka dinonaktifkan.
“Kami di Komisi IX berharap yang 11 juta dinonaktifkan itu diberi waktu transisi sekitar tiga bulan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Masyarakat perlu waktu untuk bersiap jika harus bergeser menjadi peserta mandiri,” ujar Edy.
Ia menegaskan, selama masa transisi tersebut, peserta dengan penyakit kronis dan kondisi berisiko tinggi seperti gagal ginjal serta pasien kemoterapi harus tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan.
Edy juga menyoroti pentingnya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Rembang agar tidak terdampak kebijakan penonaktifan massal tersebut.
“Seperti Rembang ini, Menteri Sosial harus memikirkan. Tidak banyak kepala daerah yang berkomitmen. Untuk mencapai UHC ini harus bekerja keras,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pati, Nuzuludin Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Kesehatan, dan Bappeda guna mempermudah proses reaktivasi peserta di daerah.
Di Kabupaten Rembang sendiri, tercatat sekitar 53 ribu peserta sempat dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 25 ribu peserta telah diaktifkan kembali melalui pembiayaan Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengecek status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun call center 165 sebelum mengakses layanan kesehatan. Langkah ini penting untuk menghindari kendala administratif saat berada di fasilitas kesehatan.
Dengan adanya usulan masa transisi tersebut, diharapkan kebijakan penyesuaian data PBI tetap berjalan, namun tanpa mengorbankan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.












