Jateng, Tuturpedia.com – Sebanyak sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Blora, Jawa Tengah, periode 2014 sampai 2019, penuhi panggilan kejaksaan negeri wilayah setempat.
Kedatangan mereka pada yang berbeda ini tak lain untuk dimintai keterangan oleh Kejari terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker) tahun anggaran 2014 sampai 2019, yang menyeret nama mantan ketua DPRD Blora berinisial BS.
Informasi tersebut didapatkan awak media dari sumber akun resmi Instagram @kejariblora.
Adapun (10) sepuluh anggota DPRD periode 2014-2019 yang dimintai keterangan berinisial, SH, CI, LH, D, M, IH,( Pada, Selasa 01/11/2023) sedangkan, J, B, EP, dan P (pada, kamis 02/11/2023).
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, enam orang diperiksa dari pihak anggota dewan, ada yang aktif ada yang sudah purna. Dan kemarin BS dipanggil tapi belum bisa hadir, minta dijadwalkan ulang,” bebernya.
Sebagai informasi bahwa sejak mencuatnya dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran pelaksanaan kunker fiktif yang menyeret nama mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019, sudah ada 24 saksi yang diperiksa.
Dari bulan lalu yakni Oktober hingga awal November ini, sebanyak 24 orang saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
10 (sepuluh) di antaranya adalah anggota DPRD pada periode tersebut.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda















